"Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan Pengawasan DPRD Kabupaten Tapteng, diduga Pemerintah Kabupaten Tapteng atas perintah Bupati Kabupaten Tapteng (Masinton Pasaribu), telah menggunakan Keuangan Daerah secara ilegal (tidak memiliki dasar hukum)," tulis laporan Musliadi.
"Karena belum adanya Persetujuan DPRD Tapteng terkait dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 sampai saat ini), khususnya terkait anggaran Perayaan Ulang tahun atau hari jadi Kabupaten Tapteng ke-80 tanggal 24 Agustus 2025 sebesar Rp. 3.000.000.000," lanjutnya.
DPRD disebut sudah meminta penjelasan ke Pemkab Tapteng terkait penggunaan anggaran tersebut. Hingga laporan ini dilayangkan, tidak ada penjelasan apapun dari Pemkab Tapteng. DPRD menduga Pemkab Tapteng sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan ketentuan PP. No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Permendagri No. 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 jo Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang di Ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.
Musliadi berharap laporan ini segera ditindaklanjut oleh Kejati Sumut. Dia memastikan siap jika dimintai keterangan kejaksaan terkait laporan ini.
Sumber: suara
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah melaporkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu terkait penggunaan anggaran P-APBD yang belum disahkan oleh Pemkab Tapteng. [Ist]
Artikel Terkait
BLT Rp30 Triliun Dibagikan, Erick Sitompul Minta Kominfo Blokir Judi Online!
BPK 10 Tahun Peringatkan Pola Pelanggaran BBM, Kini IAW Desak KPK dan Kejagung Buru PT NHM!
Garuda Indonesia Bangkrut? Ini 5 Fakta Pahit yang Bikin Geleng-Geleng!
Terungkap! Laporan Bocor Soal Setoran Ilegal yang Bisa Bikin MBG Jadi Sarang Korupsi