Kasus ini pertama kali diumumkan ke publik pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dua hari sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas juga telah dimintai keterangan awal oleh komisi antirasuah.
KPK menduga ada permainan kotor dalam penentuan kuota haji, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK merilis taksiran awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan penyelewengan ini juga sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi Ustaz Khalid Basalamah/Net
Artikel Terkait
Prabowo Berburu Utang Fiktif Rp 8.000 Triliun: Jokowi Terseret Skandal Bank China?
Anggota Wantimpres Injak Kaki Analis Kebijakan yang Tolak Proyek Kereta Cepat Jokowi, Ini yang Terjadi
Santet Halal Bikin Heboh, Pesulap Merah Tantang Rp 25 Juta/Bulan Plus Rumah!
Rp 43 Miliar/Tahun! KDM Bocorkan Potensi Emas Desa Rengasjajar Bogor dari Tambang Ini