PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:15 WIB
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai



Terkuak alasan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan pengajuan kembali ke pengadilan setelah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK. Dalih loyalis Presiden ke-7 RI, Jokowi itu mengajukan PK karena ingin berdamai. 


Alasan soal pengajuan PK itu diungkapkan oleh kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto. 


"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," beber Triyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).


Triyono mengatakan, menurut sang klien perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan.


Maka itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.



Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). [Suara.com/Yasir]


"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," ucapnya.


Hakim Tolak PK Silfester Matutina


Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.



Halaman:

Komentar