"Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan krisis. Itu bunyi undang-undangnya," sambungnya.
Masalahnya, hingga saat ini belum ada satu pihak pun, termasuk penegak hukum, yang mendefinisikan maksud dari "keadaan krisis".
"Sampai saat ini belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan krisis. Definisi krisis itu, ya itu, belum ada yang berani mendefinisikan krisis," jelas Mahfud MD.
Akibat dari ketiadaan definisi yang jelas inilah, menurutnya, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati.
"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena korupsi," pungkasnya.
Sumber: suara
Foto: Mahfud MD saat bicara soal DPR RI. [YouTube/Mahfud MD Official]
Artikel Terkait
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini
DE JURE: Kejaksaan Diduga Sengaja Tunda Eksekusi Silfester Matutina, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?