MURIANETWORK.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk syok dan mengalami perubahan psikis setelah terlibat kasus vape obat keras yang membuatnya menjadi tersangka dan ditahan.
Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu syok mendengar ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan tersebut.
"Jadi memang dia itu berkali-kali menyampaikan kepada kita bahwa dia terpukullah atas proses hukum yang menimpa dia. Ingat, dia tuh tersangka terakhir lho," kata kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil: Saya Justru Senang Akhirnya Dipanggil KPK
MUI dan Polemik Nikah Siri: Antara Fatwa dan Kemaslahatan
Hong Kong Bentuk Komite Independen Usut Kebakaran Maut Apartemen Wang Fuk Court
Pramono Anung Minta Warga Jaga Kondusivitas di Reuni 212 Malam Ini