MURIANETWORK.COM - Pengacara Razman Arif Nasution mengomentari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani. Di mana Nikita sempat mengamuk karena bank membuka data rekening miliknya di pengadilan.
"Kalau person to person, non institusi resmi yang bukan penegak hukum itu tidak boleh, tapi kalau pengadilan yang perintahkan dan atau ada permintaan dari penegak hukum, boleh," ujar Razman kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, soal pernyataan Nikita yang menyebutkan uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys itu hal kecil baginya dan sesumbar bisa memberikan uang lebih dirinya heran. Nikita justru menerima uang tersebut. Dia menilai uang itu berjumlah besar.
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia Eggi dan Jokowi: Pelukan yang Memicu Badai Tanya
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak, DJP Janji Berantas Praktik Suap
Pandji Pragiwaksono Buka Suara di Netflix: Polisi Bunuh, Tentara Berpolitik, Presiden Maafkan Koruptor
Banteng Berhoodie: PDIP Luncurkan Maskot Barata di Rakernas ke-53