MURIANETWORK.COM - Berawal dari penangkapan seorang mata elang (debt collector) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang viral karena menganiaya korbannya, polisi membongkar bagaimana cara mata elang bisa cepat melacak nomor kendaraan bermotor bermasalah.
Polisi menangkan mata elang berinisial VMA dengan sejumlah barang bukti, salah satunya handphone yang dipakai pelaku untuk beraksi. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah aplikasi khusus untuk melacak nomor kendaraan bermotor.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka membeli sebuah aplikasi," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).
Menurut dia, setelah membeli aplikasi, kemudian mereka biasanya "nongkrong" di pinggir jalan untuk melakukan pengecekan terhadap pelat-pelat nomor motor yang melintas di jalanan yang mereka pantau.
"Apabila ada yang terdaftar di aplikasi tersebut memiliki tunggakan, biasanya mereka yang langsung kejar," katanya.
Jika para mata elang berhasil mendapatkan motor yang menunggak, maka mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut.
"Dari finance ada pemberian fee apabila mereka berhasil melakukan penarikan tapi jumlahnya bervariasi," kata dia.
VMA bersama 3 rekannya sempat viral di media sosial (medsos) saat melakukan penarikan motor secara paksa dan penganiayaan terhadap pemilik motor pada Rabu (30/7).
"Ada sekumpulan mata elang atau biasa disebut matel ini memberhentikan salah seorang pengendara motor dengan alasan tunggakan kredit," katanya.
Sempat terjadi cekcok, kemudian ada penganiayaan yang dilakukan dari salah satu mata elang berinisial VMA. Korban ditendang di bagian bahu.
Saat ini korban sudah menjalani visum untuk mengetahui luka yang dialaminya akibat penganiayaan tersebut. "Korban sudah dilakukan visum, hasilnya masih menunggu," katanya.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap pelaku VMA di SPBU di Jalan Abdul Muis Tanah Abang pada Senin (4/8/2025) dan masih melakukan penyidikan terhadap pelaku.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual