Kerugian negara ini pun berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Politeknik Negeri Kupang.
Sehingga perbuatan terdakwa Rachmat, SE Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomo 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan yang kedua dan akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
Diketahui, bahwa terdakwa sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan negeri Kota Kupang dan saat ini telah menjadi tahan Jaksa.
Selain itu, terdakwa lain pegawai Bank NTT, Mesak Januar Budiman Angdjadi, SE telah menjalani persidangan dan sudah dilakukan penuntutan oleh JPU. (*)
Penulis:Cham
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritanusra.com
Artikel Terkait
Bupati Erlina Serukan Perempuan Berdaya untuk Wujudkan Indonesia Emas
Muhammadiyah Akui Belum Kantongi Izin Tambang, Sebut Kena Prank Pemerintah
Liputan KPK Berujung Intimidasi, Jurnalis iNews TV Diserang di Rumah Dinas Bupati
Hakim yang Pernah Divonisnya Jadi Penyelamat di Tengah Banjir Aceh