Kerugian negara ini pun berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Politeknik Negeri Kupang.
Sehingga perbuatan terdakwa Rachmat, SE Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomo 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan yang kedua dan akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
Diketahui, bahwa terdakwa sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan negeri Kota Kupang dan saat ini telah menjadi tahan Jaksa.
Selain itu, terdakwa lain pegawai Bank NTT, Mesak Januar Budiman Angdjadi, SE telah menjalani persidangan dan sudah dilakukan penuntutan oleh JPU. (*)
Penulis:Cham
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritanusra.com
Artikel Terkait
Resmi Jadi Anggota ASEAN ke-11! Timor Leste Akhiri Perjuangan 14 Tahun, Ini Peran Krusial Indonesia
Sri Mulyoni Bongkar Fakta Mengejutkan: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp 6 Triliun/Tahun, Usul Jokowi Jadi Komisaris Utama!
Pemkot Surabaya Gencar Razia Hotel & Apartemen, Ini Pemicu yang Bikin Warga Waspada
Bocoran Mengerikan! Siapa Dalang di Balik Pagar Laut PIK-2 yang Merobek Kedaulatan NKRI?