Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank NTT Senilai 5 Miliar, Rahmat SE alias Rafi Disidangkan

- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:01 WIB
Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank NTT Senilai 5 Miliar, Rahmat SE alias Rafi Disidangkan

Kerugian negara ini pun berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Politeknik Negeri Kupang.

Sehingga perbuatan terdakwa  Rachmat, SE Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomo 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Penipuan Proyek Fiktif! Terdakwa Akui Terima Uang Korban, Terungkap Istrinya Terima Uang Rp 10 juta

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan yang kedua dan akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. 

Diketahui, bahwa terdakwa sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan negeri Kota Kupang dan saat ini telah menjadi tahan Jaksa.

Selain itu, terdakwa lain pegawai Bank NTT, Mesak Januar Budiman Angdjadi, SE telah menjalani persidangan dan sudah dilakukan penuntutan oleh JPU. (*)

Penulis:Cham

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritanusra.com


Halaman:

Komentar