murianetwork.com,- Pengadilan Tipikor Kupang telah menggelar sidang perdana kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT sebesar Rp 5 miliar, Pada senin (18/12/2023).
Sidang kasus korupsi sesuai dengan perjanjian kredit No.753 tanggal 20 Oktober 2016 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rahmat, SE.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rahmat SE alias Rafi alias Rahmat Vicky Caesar Ahmad S. dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Kupang.
Sidang korupsi dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Supriyatna Rahmat, SH., MH didampingi dua hakim anggota lainnya.
Baca Juga: Sambut HUT Partai Hanura ke-17, Srikandi NTT Gelar Turnamen Untuk Kaum Milenial di Manggarai
Jaksa penuntut umum, Jermias Penna dalam pembacaan dakwaan menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Rachmat, SE bersama-sama dengan Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) menyebabkan kerugian negara.
Dimana, fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank NTT terdakwa Rachmat, SE sebesar Rp. 5.000.000.000 pada tahun 2016 merupakan kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Bank NTT dan menguntungkan terdakwa Rachmat, SE sebesar Rp. 3.319.000.000,00
Artikel Terkait
Wagub Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Duka Mendalam Selimut Sulawesi Barat
Menag: NU Itu Keluarga Besar, Dinamika Internal adalah Hal Wajar
Gugatan ke MK: Anggaran Pendidikan Dikorupsi untuk Makan Bergizi Gratis
Gus Yahya Buka Suara soal Absennya Prabowo di Puncak Harlah NU