Pemerintah akan Tarik Pajak dari Media Sosial, Konten Kreator Jadi Sasaran

- Rabu, 16 Juli 2025 | 21:15 WIB
Pemerintah akan Tarik Pajak dari Media Sosial, Konten Kreator Jadi Sasaran


MURIANETWORK.COM -
   Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rencana untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang berlangsung di media sosial, mulai tahun 2026.

Kebijakan ini menyasar pelaku usaha digital, khususnya kreator konten dan perusahaan asing penyedia layanan digital (OTT) seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Netflix.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pemerintah akan menggunakan media sosial sebagai sumber informasi perpajakan dan alat pemantauan aktivitas ekonomi digital.

Langkah ini kata Sri Mulyani, merupakan bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya transaksi digital.

“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Siapa yang akan Kena Pajak?


Kebijakan ini tidak menyasar pengguna biasa, melainkan:

a. Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital.

b. Influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement.

c. Perusahaan asing yang menyediakan layanan digital berbayar di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan data terbuka dan teknologi digital untuk mendeteksi potensi pajak yang selama ini belum tergarap. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pelengkap dan sistem pemantauan berbasis data.

“Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” lanjut Sri Mulyani.

Sosialisasi dan Persiapan


Sebelum diberlakukan, pemerintah akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang turut mencakup pengawasan atas transaksi lintas negara. 

Sumber: hkepri

Komentar