MURIANETWORK.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.
Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.
Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.
“Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).
Artikel Terkait
Ibu-Ibu Kudus Giat Pilah Sampah, Dimulai dari Demo Masak Seru
JK Soroti Tiga Fase Pemulihan Usai Banjir Bandang Tapteng
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Redup, Pengamat Heran Isu Strategis Terabaikan
Prabowo Turun Langsung ke Agam, Beri Semangat bagi Korban Banjir dan Longsor