Ia juga mengungkap bahwa tudingan tersebut disertai unsur pemerasan, yang dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan UU ITE tentang penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik.
“Langkah hukum ini saya ambil dengan sangat terpaksa karena saya dizalimi. Saya harap mereka yang asal menuduh, menyebarkan fitnah, dan melakukan pemerasan segera ditangkap aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar serangan pribadi, ini penghancuran karakter,” tegasnya.
Pasal 368 KUHP Ayat (1) yang digunakan dalam laporan itu menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, […] diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Roy Suryo maupun terlapor lainnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Guru Besar dan tokoh intelektual nasional Prof Paiman Raharjo/Net
Artikel Terkait
Gilang Paksa Hadiri Pemakaman Cindy, Tapi Jenazah Istrinya Tak Juga Ditemukan!
Pengusaha Sawit Riau Diperas Rp 1,6 Miliar, Modusnya Video Call Panas yang Bikin Ngeri
Detik-Detik Haru Azan Berkumandang Kembali di Gaza, Tanda Perdamaian?
Cindy, Istri Gilang Kurniawan: Potret Terakhir Anjay, Nikah! Sebelum Tewas di Honeymoon