MURIANETWORK.COM - Gabungan personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, menggelar operasi penertiban arena judi sabung ayam ilegal di wilayah penopang Ibu Kota Nusantara (IKN). Tepatnya di RT 16, Desa Giri Mukti.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh jajaran terkait, termasuk perwakilan dari Satpol PP PPU, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Polsek Penajam.
Petugas gabungan membongkar bangunan semipermanen yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Rahmadi, menyebut memberantas segala bentuk aktivitas ilegal ini adalah bagian dari pelaksanaan peraturan daerah.
"Di IKN.juga sudah terpantau arena sabung ayam skala kecil," kata Rahmadi pada Senin (7/7).
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayah mereka.
"Kami berharap kepada masyarakat, jangan ada lagi melakukan aktivitas yang terlarang seperti halnya melaksanakan adu sabung ayam, kemudian adanya judi dadu," ujarnya.
"Dan harapan kami kepada masyarakat agar melaporkan hal-hal tersebut kepada aparat penegak hukum," lanjut dia.
Terpisah, Ketua BPD Desa Giri Mukti, Hardian, turut menegaskan dukungan penuh terhadap operasi penertiban ini.
"Kami hari ini secara bersama-sama melakukan penertiban sabung ayam di RT 16 Desa Giri Mukti. Kami berharap kepada masyarakat, apabila mendapati kegiatan seperti ini segera melapor kepada pihak yang berwajib," ujarnya.
"Dan apabila melanggar, maka kami tidak segan-segan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku di sesuai Perda yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara," sambungnya.
Barang-barang yang ditemukan di lokasi, termasuk kandang ayam dan perlengkapan sabung ayam lainnya, telah disita dan dimusnahkan di tempat sebagai bentuk penegakan hukum.
Ini menambah daftar penegakan masalah sosial di sekitar IKN. Sebelumnya, Satpol PP juga mengungkap penjaringan 64 pekerja seks komersial (PSK) sepanjang 2025.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
PNUP Jatuhkan Sanksi Berlapis ke Dosen Terbukti Kekerasan Seksual, Turun Pangkat hingga Dilarang Masuk Kampus
Orang Tua Kapten Kapal MT Honour 25 Cemas, Pemerintah Upayakan Mediasi dengan Perompak Somalia
Pria Diduga Gangguan Jiwa Gali Makam di Simalungun, Jenazah Korban Ditemukan 15 Meter dari Liang Lahat
Met Gala 2026 Usung Tema ‘Fashion Is Art’, Beyoncé hingga Rihanna Curi Perhatian