ASPIRASIKU - Pemerintah telah keluarkan aturan terbaru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang berlaku di 1 Januari 2024.
Aturan penghitungan pajak gaji pekerja 2024 itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
PP Nomor 58 Tahun 2023 yang berlakukan aturan perhitungan pajak gaji pekerja 2024 ini tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Tanding Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024
Tepatnya pada pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Dalam aturan ini dijelaskan terkait tarif pemotongan pajak, baik tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.
Artikel Terkait
Iran Klaim Campur Tangan Asing, 51 Korban Jiwa Tewas dalam Gelombang Unjuk Rasa
Isu Kabur dan Aset Miliaran: Mengapa Narasi Pelarian Khamenei Tak Menyentuh Realitas?
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru