Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak.
Ini sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak awal tahun pajak.
Lantas ada beberapa kategori yang juga dijelaskan dalam aturan pajak pekerja 2024 ini.
Dijelaskan kategori tarif efektif bulanan dimaksud ayat (3), antaranya:
Baca Juga: 15 Qoutes Kata Bijak Menyambut Tahun Baru 2024
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak.
1. Tidak kawin tanpa tanggungan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
DPR Pacu Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset
Patung Bung Karno Runtuh Diterpa Tenda, Pemerintah Indramayu Buka Suara
Serangan Drone Israel Tewaskan 13 Jiwa di Kamp Pengungsi Lebanon, Klaim Sasaran Berlawanan
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Bukti Nyata Peningkatan Konektivitas DIY