MURIANETWORK.COM - Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal terkait perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) mengenai empat pulau.
Desakan itu disampaikan Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2025).
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Gamal.
Dia juga mengatakan PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh diminta mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
Gamal menuturkan, pada 2008 memang ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut terkait empat pulau tersebut. Namun menurutnya, dalam kesepakatan tersebut terjadi kesalahan administratif.
“Sehingga di tahun 2022 itu Kemendagri mengeluarkan SK juga. Nah, dalam artian ini pemerintahan Aceh sudah menyurati Kemendagri untuk segera merevisi, merevisi terkait dengan SK tersebut,” ucap Gamal.
“Nah, jadi ketika direvisi malah kami ditipu hari ini. Kami dikenain dengan pencaplokan empat pulau ini yang ada di Aceh Singkil, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek,” lanjutnya.
Menurut Gamal, secara teritorial, keempat pulau tersebut memang dekat dengan Sumatera Utara. Tapi, dia meminta kepada Kemendagri untuk tidak melupakan fakta dan sejarah.
“Ini adalah hak milik rakyat Aceh,” tegas Gamal.
👇👇
tags
Dilansir Antara, sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumut telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri itu menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Rosan Roeslani di Universitas Paramadina: Investasi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
KPK Sebaiknya Bubar, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor
Pengacara Roy Suryo Ibaratkan Jokowi Seperti Ayam yang Mau Disembelih
Ratusan Sekolah Tanpa Kepsek dan Honorer Ancam Mogok, Dunia Pendidikan KBB di Ujung Tanduk