Airlangga Bantah Ekspor SDA Satu Pintu Lewat Danantara Tertunda, Tegaskan Berlaku Juni 2026

- Jumat, 22 Mei 2026 | 18:15 WIB
Airlangga Bantah Ekspor SDA Satu Pintu Lewat Danantara Tertunda, Tegaskan Berlaku Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah kabar yang menyebutkan bahwa tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu di bawah naungan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mengalami penundaan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap akan berjalan sesuai jadwal, yakni dimulai pada 1 Juni 2026.

“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni, hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari apa,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026). Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi spekulasi yang berkembang di publik mengenai kemunduran implementasi kebijakan strategis tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembentukan aturan baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi terbaru ini dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pada Rabu (20/5/2026) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo dalam kesempatan tersebut. Dalam praktiknya, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo. Langkah ini diyakini akan memperkuat pengawasan dan monitoring sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Menurut Presiden, kebijakan tersebut juga akan meningkatkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor SDA. “Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujar Prabowo.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” imbuhnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi kepentingan nasional.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar