Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kawendra Lukistian, menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah yang tepat untuk mencegah kebocoran keuangan negara yang selama ini terjadi dalam pengelolaan komoditas sumber daya alam. Menurutnya, seluruh aset negara dan kekayaan alam nasional harus dijaga secara maksimal agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi rakyat.
"Presiden sudah sampaikan, telah terjadi kebocoran penerimaan negara selama 20 tahun terakhir ini. Presiden ingin hal itu tidak terus menerus terjadi di masa depan demi kesejahteraan rakyat," ujar Kawendra dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.
Politisi itu menambahkan, dengan hadirnya PT DSI, aset bangsa dan komoditas sumber daya alam tidak hanya terjaga, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa inisiasi pembentukan badan khusus ekspor ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"Intinya tata kelola yang lebih baik. Penguatan tata kelola ekonomi seperti dari hasil sumber daya alam Indonesia merupakan hal utama dan mendasar agar tercipta kemandirian bangsa seperti diinginkan," ucap Kawendra.
Menurut dia, perbaikan tata kelola sumber daya alam dapat mendorong kemandirian ekonomi bangsa dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap situasi global. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan perubahan proses transaksi antara eksportir dan pembeli di luar negeri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Badan khusus ekspor ini akan bertugas mengelola seluruh ekspor sumber daya alam Indonesia, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan hasil tambang lainnya. Pemerintah berharap keberadaan PT DSI dapat memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus menutup celah praktik kecurangan pembayaran pajak.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor sumber daya alam nasional. Ia menjelaskan, entitas baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas agar lebih terbuka dan akuntabel.
"Selama ini dalam kurun waktu sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank, begitu tingginya under invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita," kata Rosan.
Rosan yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu mengungkapkan, praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia telah berlangsung selama bertahun-tahun. Praktik tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, dan devisa, tetapi juga memengaruhi validitas data perdagangan nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
"Karena itu, Danantara Indonesia membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas," kata Rosan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tergantung di Kebun Serang
Menteri Haji Temukan Ketidaksesuaian Kapasitas Tenda di Arafah, 30 Tempat Tidur Jemaah Kurang
Polda Metro Jaya Ungkap 870 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Mei 2026
Menteri PU Buka Suara soal Tanda Tangannya Dipalsukan Oknum Pegawai Internal