Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MFS (21) dan DIP (21) terkait kasus pornografi.
Keduanya ditangkap karena menjadi pelaku penjualan sejumlah wanita di bawah umur guna beradegan mesum dan disiarkan secara langsung di sebuah aplikasi demi mendapat keuntungan.
"Melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa seperti berciuman, meraba bagian payudara dan kemaluan hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton atau viewers agar mendapatkan gift," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, lewat keterangan resmi pada Kamis, 12 Juni 2025.
Adapun pengungkapan kasus bermula, saat polisi menerima informasi adanya aplikasi bernama HOT51 yang didalamnya menampilkan aksi pornografi.
Dari sini, polisi lalu melakukan penyelidikan dan langsung menangkap keduanya di sebuah apartemen wilayah Depok, Jawa Barat pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kini, para pelaku dan alat bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Para pelaku pun dijerat Pasal berlapis mulai Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU 35/2014 dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 dan atau Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU 44/2008 tentang tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang.
Sumber: rmol
Foto: Tangkapan layar/Ist
Artikel Terkait
Lebih dari 170 Bangunan Luluh Lantak Dilahap Kobaran Api di Oita, Satu Orang Masih Dicari
Pringsewu Cetak Sejarah, Sumbang Emas dan Perak di Kejuaraan Atletik SEA U-18 & U-20 2025
Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui
Soeharto dan Seni Halus Menggeser Kekuasaan: Ketika Benny Moerdani Tersingkir Tanpa Gempa