Staf khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier akhirnya sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update perkembangan pelaporan LHKPN Deddy Corbuzier yang sudah diangkat menjadi Stafsus Menteri Pertahanan pada 12 Februari 2025.
"Untuk saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Namun demikian kata Budi, nilai harta dan rinciannya masih dalam proses upload agar publik bisa melihatnya di website LHKPN.
"Saat ini masih proses upload di website," pungkas Budi.
Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) nomor 3/2024, Stafsus Menteri termasuk Wajib LHKPN. Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28/2019, jabatan Stafsus termasuk sebagai wajib lapor (WL).
Sumber: rmol
Foto: Staf khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier/Ist
Artikel Terkait
Ketua Gema Bangsa Usulkan Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Bupati Bone Apresiasi Dukungan Warga dan Sampaikan Capaian di Safari Ramadan
Harga Emas Antam Turun Rp45.000 per Gram, Harga Buyback Justru Naik
BMKG Waspadakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulsel