Harga Emas Antam Anjlok Rp 13.000, Pajak Beli Dihapus untuk Konsumen

- Rabu, 03 Desember 2025 | 09:24 WIB
Harga Emas Antam Anjlok Rp 13.000, Pajak Beli Dihapus untuk Konsumen

Harga emas batangan Antam kembali melemah di tengah hari ini, Rabu (3/12). Kalau dilihat dari situs Logam Mulia, angkanya turun Rp 13.000 jadi Rp 2.412.000 per gram. Padahal, kemarin masih bertengger di Rp 2.425.000.

Buyback-nya ikut anjlok dengan nilai penurunan yang sama, yaitu Rp 13.000. Sekarang, harga beli kembalinya cuma Rp 2.273.000 per gram. Lumayan signifikan juga, ya.

Nah, soal pajak, ada kabar yang mungkin bisa sedikit menghibur. Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir nggak lagi dibebani PPh pas beli emas batangan. Tapi, aturannya beda buat pengusaha. Mereka tetap wajib memungut PPh 22, meski tarifnya udah turun jadi 0,25 persen dari harga jual. Dulu sih lebih tinggi, 0,45 persen.

Perlu diingat, harga-harga tadi adalah yang berlaku di Butik Emas Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta. Kalau kamu beli di gerai lain, harganya bisa aja beda. Jadi, cek dulu sebelum transaksi.

Rincian Harga Emas Antam (per Rabu, 3/12):

1 gram: Rp 2.412.000

5 gram: Rp 11.835.000

10 gram: Rp 23.615.000

25 gram: Rp 58.912.000

50 gram: Rp 117.745.000

100 gram: Rp 235.412.000

250 gram: Rp 588.265.000

500 gram: Rp 1.176.320.000

1.000 gram: Rp 2.352.600.000

Bagaimana dengan Galeri24?

Di sisi lain, emas dari Galeri24 juga ikut merosot, meski penurunannya lebih landai. Di situs resminya, harga jualnya turun Rp 4.000 ke level Rp 2.460.000 per gram. Sementara itu, harga buyback-nya tercatat di Rp 2.298.000 per gram.

Ini nih daftar lengkapnya:

1 gram: Rp 2.460.000

2 gram: Rp 4.847.000

5 gram: Rp 12.028.000

10 gram: Rp 23.992.000

25 gram: Rp 59.832.000

50 gram: Rp 119.569.000

100 gram: Rp 239.020.000

250 gram: Rp 593.750.000

500 gram: Rp 1.187.498.000

1.000 gram: Rp 2.374.997.000

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar