"Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi," ucap dia.
Hingga pukul 15.30 WIB, Rahmat belum memberikan tanggapan terkait proses pemeriksaan.
Seperti diketahui, ada lima orang yang dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran/RMOL
Artikel Terkait
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa