"TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Mutasi harus berdasar pada pertimbangan objektif dan strategis demi kepentingan organisasi, bukan demi memenuhi kepentingan luar, jangan terombang-ambingkan oleh tekanan seperti ini," kata Hasanuddin.
Berdasarkan hal itu, menurutnya, Panglima TNI Agus sejak awal bisa menolak. Dengan kepemimpinan seperti ini, dia menilai, Agus patut dievaluasi.
"Seharusnya sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika itu memang tidak berdasarkan kepentingan organisasi. Kepemimpinan seperti ini patut dievaluasi," ucapnya.
Diketaui, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/3025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada, Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dicopot dari jabatannya sebagai Pangkohabwilhan I dan mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan batal dipromosikan menggantikan Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.
Belakangan surat mutasi itu diralat. Letjen Kunto batal dimutasi dengan alasan masih ada tugas yang harus diselesaikan.
Sumber: era
Foto: Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Dok. DPR RI).
Artikel Terkait
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?