Dengan kata lain, meskipun proses pidana berakhir, proses perdata masih bisa berlanjut untuk menuntut kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi terdahulu.
Untuk menjalankan proses perdata ini, KPK perlu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan sebagai langkah administratif untuk melanjutkan tuntutan terhadap ganti rugi.
Meskipun eks Gubernur Papua ini telah meninggal dunia, proses hukum akan tetap berlanjut dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi.
Lukas Enembe sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2023.
Kasusnya melibatkan suap dan gratifikasi, dan penahanan serta persidangannya telah menjadi sorotan publik.
Kondisi kesehatannya memburuk dalam beberapa bulan terakhir, dan beberapa kali mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga: Ngeri Pilpres 2024! Najwa Shihab Diancam 'Diam Atau Mati'
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Indonesia kehilangan figur yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua,
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Harmonisasi Dua Raperwali Singkawang Dirapikan, Perkuat Struktur Organisasi Daerah
Vonisme Mati untuk Mantan PM Bangladesh: Babak Baru Krisis Politik Berdarah
Pemkab Turun Langsung Usai Warga Sakit Harus Ditandu 300 Meter
Walkout 4 Tokoh Warnai Audiensi Reformasi Polri