Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan penjara kepada
selebgram Isa Zega dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap
bos skincare MS Glow, Shandy Purnamasari.
Berdasarkan tuntutan JPU, mantan manajer artis tersebut terancam hukuman
lima tahun penjara dengan denda Rp 10 juta. Sidang pembacaan tuntutan
digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,
Malang, Jawa Timur.
Rekaman detik-detik JPU membacakan tuntutannya pun beredar di media sosial.
Salah satu akun yang membagikannya adalah @tante.rempong.official.
"Pertama, menyatakan terdakwa dengan Isa Zega terbukti secara sah meyakinkan
bersalah melanggar dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum," tutur JPU David
Christian Lumban Gaol, dikutip pada Rabu, 30 April 2025.
"Yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik," sambungnya.
Kemudian, David melanjutkan dengan tuntutan kedua yang berisi hukuman
terhadap terdakwa yang diduga transgender tersebut.
"Kedua, menuntut majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadpa
terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan pidana
denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan," lanjutnya.
David menambahkan, "Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan
perintah terdakwa tetap ditahan."
Setelah pembacaan tersebut, mendadak Isa Zega protes kepada majelis hakim
karena dijatuhi tuntutan lima tahun. Sebab, ia tetap merasa tidak bersalah
dan menganggap postingannya tentang Shandy Purnamasari hanya dongeng belaka.
"Kok bisa tuntutannya lima tahun Yang Mulia?" tanya Isa Zega yang duduk di
tengah ruangan memakai jas warna shock pink dan kemeja putih.
Sambil mengetuk palu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menjawab, "Itu
hak mereka."
Dalam kolom komentar, banyak warganet yang berharap tuntutan tersebut tidak
berkurang. Pasalnya, Isa Zega selama ini dikenal sebagai selebgram yang
problematik.
"Awas aja ya, tiba-tiba dari lima eh jadi tiga, dua, satu, dor. Nggak lama
bebas," kata seorang warganet.
"Track record dia emang problematik semua, jadi cocok lah kalau dihukum lima
tahun," imbuh warganet yang lain.
"Walaupun cuma segitu, tapi udah aku syukurin dah daripada lepas bebas,"
ujar warganet lainnya.
Kronologi kasus Isa Zega dan Shandy Purnamasari
Kasus ini bermula dari Shandy Purnamasari yang mengetahui postingan Isa Zega
di media sosial pada 17 dan 18 September 2024. Postingan tersebut dinilai
telah mencemarkan nama baik serta produk kosmetik MS Glow.
Terdakwa bernama asli Sahrul Isa itu ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada
Kamis, 23 Januari 2025. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 45
UU ITE.
"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina
martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat," tutur Shandy di
ruang sidag pada Maret 2025 lalu.
JPU Ari Kuswadi sempat membacakan salah satu unggahan yang dibuat Isa Zega
di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan tersebut
dianggap mengandung penghinaan dengan menybut Shandy sebagai 'Shaun the
Sheep'.
Namun selama persidangan berlangsung, Isa Zega berulang kali menyatakan
bahwa postingannya itu hanya dongeng karangan belaka dan sama sekali tidak
bermaksud menyinggung Shandy Purnamasari.
Sumber:
suara
Foto: Fitri Salhuteru hadiri persidangan Isa Zega di Pengadilan Negeri
Kepanjen, Malang, Jawa Timur (Instagram/@@pembasmi.kehaluan.reall)
Artikel Terkait
Viral! RS Unhas Dituding Tolak Pasien Gawat Darurat, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima
Ibu dan Anak di Sukabumi Disiram Air Keras saat Naik Motor
Bikin Massa Buruh Auto Ngakak, Prabowo Curhat 4 Kali Keok di Pilpres: Gue Kalah Lo Ketawa Lagi