Polisi Tangkap Pria Pembakar Rumah Warga di Matraman, Pelaku Akui Dapat Bisikan untuk Beraksi Lagi

- Selasa, 12 Mei 2026 | 15:20 WIB
Polisi Tangkap Pria Pembakar Rumah Warga di Matraman, Pelaku Akui Dapat Bisikan untuk Beraksi Lagi

Seorang pria berinisial A (24) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pembakaran di sejumlah titik di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sempat merasa menyesal, namun dorongan kuat kembali muncul beberapa jam kemudian dan mendorongnya untuk mengulangi perbuatan tersebut.

Kapolsek Matraman Kompol Suripno mengungkapkan bahwa setelah melakukan pembakaran, pelaku sempat merasa kaget, bersalah, dan menyesal. Namun, sekitar pukul dua hingga tiga dini hari, muncul kembali dorongan atau bisikan yang mengajaknya keluar rumah untuk kembali beraksi. Pengakuan ini masih bersifat sementara dan terus didalami oleh penyidik.

Sementara itu, aksi pembakaran yang dilakukan A pada Minggu (10/5) dini hari membuat warga di kawasan Pisangan Baru, Matraman, merasa resah. Peristiwa tersebut terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Polisi menduga pelaku membakar barang-barang yang mudah terbakar di lingkungan permukiman, seperti tumpukan sampah, terpal, dan pakaian yang digantung di dekat bangunan warga. Dari hasil pemeriksaan sementara, A mengaku mendapatkan bisikan untuk membakar barang-barang milik warga.

Menurut Suripno, berdasarkan pengakuan sementara, pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan. Ia mengaku ada dorongan yang sangat kuat dalam dirinya untuk melakukan aksi pembakaran tersebut. Keterangan ini masih terus didalami guna memastikan kondisi psikologis pelaku secara lebih akurat.

Polisi berencana membawa A ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kondisi kejiwaannya secara medis. “Harus kami tindak lanjuti ke rumah sakit. Untuk rumah sakitnya, nanti akan kami kabari,” ujar Suripno.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar