Kejaksaan Agung akhirnya melakukan jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, setelah yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Laode diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin malam, 11 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Laode telah dilakukan secara patut dan sesuai prosedur, namun tidak pernah diindahkan. “Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujarnya di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa, 12 Mei 2026.
Laode tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebanyak tiga kali tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sikap menghindar itulah yang kemudian mendorong tim penyidik untuk mengambil langkah penjemputan paksa. “Sengaja menghindari,” kata Anang ketika ditanya mengenai alasan di balik ketidakhadiran Laode.
Setelah diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada dini hari Selasa, sekitar pukul 02.00 WIB. “Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelas Anang.
Dalam perkara ini, Laode disebut berperan sebagai salah satu pihak yang memberikan suap kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. “LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” imbuh Anang.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Laode. Namun, Anang tidak merinci secara detail barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari proses tersebut. “Ya sekali saja (penggeledahan), tapi yang jelas sudah diambil dulu yang bersangkutan karena sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2026 Capai 5,61 Persen, Pengamat Sebut Masih Bergantung pada Belanja Negara
Lansia di Parung Jadi Korban Tabrak Lari Pengendara Motor di Bawah Umur, Keluarga Pilih Damai
Kejaksaan Agung Alihkan Status Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dipasangi Alat Detektor
Bareskrim Tetapkan Dua Direktur Perusahaan sebagai Tersangka Tambang Emas Ilegal