Polda Metro Jaya ternyata tak main-main. Mereka baru saja mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Yang awalnya cuma 20 hari, kini mereka minta waktu hingga enam bulan ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan detailnya kepada awak media pada Jumat (21/11/2025). "Pencekalan oleh penyidik sudah dilakukan untuk kedelapan tersangka," ujarnya. "Masa berlakunya dari 8 November sampai 27 November 2025. Tapi akan kami perpanjang jadi enam bulan."
Lantas, apa alasan di balik perpanjangan ini? Menurut Budi, langkah ini diambil untuk mempermudah jalannya penyidikan yang masih terus berlangsung. Di sisi lain, Roy Suryo sendiri disebut sudah mengajukan sejumlah saksi yang dianggap bisa meringankan posisinya.
"Dengan pencekalan, proses penyidikan di Polda Metro Jaya jadi lebih lancar," jelas Budi lebih lanjut. "Soalnya, pada pemeriksaan terakhir, para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Ya, prosesnya tetap harus berjalan."
Artikel Terkait
Mantan Sopir Hakim Jadi Otak Pembakaran Rumah Majikan
Rerie: Generasi Muda Harus Berani Petakan Medan Pertempuran di Era Ketidakpastian
BorderLink Resmi Diresmikan, Cara Imigrasi Hadapi Arus Global
KPK Soroti Putusan Hakim untuk Eks Dirut ASDP dalam Kasus Akuisisi Bermasalah