Polda Metro Jaya ternyata tak main-main. Mereka baru saja mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Yang awalnya cuma 20 hari, kini mereka minta waktu hingga enam bulan ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan detailnya kepada awak media pada Jumat (21/11/2025). "Pencekalan oleh penyidik sudah dilakukan untuk kedelapan tersangka," ujarnya. "Masa berlakunya dari 8 November sampai 27 November 2025. Tapi akan kami perpanjang jadi enam bulan."
Lantas, apa alasan di balik perpanjangan ini? Menurut Budi, langkah ini diambil untuk mempermudah jalannya penyidikan yang masih terus berlangsung. Di sisi lain, Roy Suryo sendiri disebut sudah mengajukan sejumlah saksi yang dianggap bisa meringankan posisinya.
"Dengan pencekalan, proses penyidikan di Polda Metro Jaya jadi lebih lancar," jelas Budi lebih lanjut. "Soalnya, pada pemeriksaan terakhir, para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Ya, prosesnya tetap harus berjalan."
Delapan Tersangka Terbagi Dua Klaster
Seperti sudah banyak diberitakan, polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. Roy Suryo termasuk di dalamnya. Mereka dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda-beda.
Untuk klaster pertama, ada lima nama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, plus beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2).
Sementara di klaster kedua, tiga tersangka menghadapi tuntutan yang tak kalah berat: RS, RHS, dan TT. Pasal yang disiapkan antara lain Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal turunan UU ITE seperti Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1).
Kasus ini jelas masih panjang. Perpanjangan pencekalan selama setengah tahun ke depan menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian menangani perkara yang satu ini.
Artikel Terkait
JPPI Desak Pemberhentian dan Pencabutan Gelar Guru Besar Unpad Terduga Pelaku Pelecehan
NO NA Rilis Single Rollerblade Jelang Tampil di Festival Head In The Clouds 2026
Jaksa Tuntut Mantan Pejabat Kemendikbud 6-15 Tahun Penjara atas Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
Gencatan Senjata Israel-Lebanon Langsung Diwarnai Pelanggaran di Berbagai Front