Koruptor Tata Kelola Timah Suparta Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun?

- Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
Koruptor Tata Kelola Timah Suparta Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun?



Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta, meninggal.


“Benar (meninggal) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin, 28 April 2025.


Dia mengatakan bahwa Suparta meninggal ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor.


Terkait penyebab meninggalnya, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya. “Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.


Suparta merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.


Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.


Atas perbuatannya, Suparta dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.


Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta.


Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp 4,57 triliun.


Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.


Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli. Namun keputusan kasasi belum diambil.


Halaman:

Komentar