Sebanyak 15 orang diamankan aparat Polres Pangkep saat penggerebekan praktik perjudian di sebuah rumah warga di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (19/4/2025) dini hari.
Penggerebekan dilakukan tim Buru Sergap (Buser) sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam operasi itu, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp5 juta, perlengkapan judi seperti dadu dan kartu kiu-kiu, serta sebilah badik dan minuman keras.
Dari 15 orang yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui merupakan kepala desa aktif berinisial AR, RM, dan RMT. Selain itu, seorang oknum polisi berinisial SIF juga turut berada di lokasi.
"Permainan dilakukan secara bergiliran. Taruhan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Bandarnya juga berganti-ganti antarpemain," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, Sabtu (27/4/2025).
Saleh menambahkan, pihaknya tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk dugaan penggunaan dana desa dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Kami masih mengumpulkan keterangan, terutama soal apakah ada dana desa yang ikut digunakan,” jelasnya.
Terkait kehadiran polisi di lokasi judi, Saleh menyebut penanganannya akan menjadi kewenangan Propam. “Yang bersangkutan ada di tempat, tapi soal tindak lanjutnya itu urusan Propam,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Sumber: era
Foto: Polisi tahan 12 orang tersangka judi dadu di Pangkep. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Artikel Terkait
Mahfud MD Sorot Lemahnya Pengawasan Internal TNI dan Polri dalam Kasus Andrie Yunus
Jaksa Agung Lantik Sila H. Pulungan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Keluarga Nahkoda Kapal Honour 25 yang Disandera Perompak Somalia Masih Menanti Kabar
BMKG: Makassar Berawan Seharian Jumat 1 Mei 2026, Waspada Potensi Hujan Ringan Siang-Sore