Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, bisa memahami kenapa publik curiga. Banyak yang melihat kasus Andrie Yunus seolah sengaja dipersempit hanya empat oknum TNI yang disorot, biar institusinya sendiri tidak terseret. Menurut Mahfud, cara pandang seperti itu wajar. Tapi, ia juga bilang, ada satu hal yang luput: prinsip komando di militer itu ketat banget.
“Padahal, kalau dalam TNI maupun Polri, itu sangat ketat, setiap tindakan itu harus atas pengetahuan. Pertama, atas perintah. Kedua, atas pengetahuan. Kalau sampai begitu tidak diketahui, kan berarti pengendalian institusi ke dalam lemah, entah itu Polri, entah itu TNI,” kata Mahfud dalam wawancara dengan terusterang.id yang juga tayang di podcast YouTube-nya, Selasa (28/04/2026).
Ia ikut merasakan kegelisahan masyarakat. Bukan cuma soal lemahnya pengawasan, tapi ada kesan kasus ini sengaja dibatasi dilokalisir supaya institusi TNI tidak ikut kena imbas. Mahfud menekankan, kalau sudah menyangkut institusi, aturannya berbeda. Komnas HAM harus dilibatkan.
“Karena kalau sudah institusi yang melakukan itu, itu nanti harus melibatkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat. Kalau sudah institusi, pelanggaran HAM berat itu kan terstruktur, sistematis, bisa panjang urusannya. Tapi, satu pelanggaran itu bisa dianggap pelanggaran HAM berat itu kalau nanti Komnas HAM yang memutuskan,” ujarnya.
Nah, di sinilah letak persoalannya. Mahfud bilang, kalau Komnas HAM sudah memutuskan itu bukan pelanggaran HAM berat, ya kasusnya tidak bisa diselidiki sebagai pelanggaran HAM berat. Tapi, ia juga mempertanyakan: kenapa Komnas HAM terlihat kurang aktif dalam kasus ini?
Padahal, waktu ia masih menjabat Menkopolhukam, Komnas HAM sering banget turun tangan. Bukan cuma komunikasi, mereka sampai terlibat debat, aktif memberikan pandangan, bahkan langsung ke lapangan.
“Biasanya kalau ada kasus-kasus seperti ini langsung turun tangan. Sekarang kita tidak tahu Komnas HAM melakukan apa atas kasus ini, mungkin sedang investigasi. Tapi, kalau dulu Komnas HAM zaman itu langsung, masyarakat tahu bahwa dia kerja,” kata Mahfud.
Ia kasih contoh. Kasus pembunuhan Pendeta Jeremiah di Intan Jaya, Papua. Waktu itu, pemerintah lewat koordinasi Menkopolhukam membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tapi Komnas HAM nggak diam mereka bikin penyelidikan sendiri. Ada juga kasus Desa Wadas di Jawa Tengah. Mahfud bilang, Komnas HAM punya laporan soal kesengajaan aparat, lalu mereka bikin penelitian, saling membuktikan mana yang logis dan mana yang nggak.
“Jadi, sungguh pun boleh dibilang berhadapan dengan pemerintah, tapi koordinasinya tetap berlangsung. Termasuk, kasus Sambo mereka langsung turun itu, malah seakan-akan penyidik sendiri, ada orang yang bilang itu berlebihan, tapi waktu itu aktif. Seharusnya aktif dong menyatakan ini pelanggaran berat atau tidak,” ujar Mahfud.
Di sisi lain, kontroversi di masyarakat sekarang lagi panas-panasnya. Banyak orang merasa nggak masuk akal: empat tersangka disebut bertindak karena dendam pribadi, tapi mereka berkoordinasi pakai fasilitas negara. Kok bisa?
“Itulah yang menjadi pertanyaan publik, biar nanti Komnas HAM bisa mengurai, lalu pengadilan umum atau pengadilan militer ini juga harus mengungkap dengan fair. Karena sebenarnya urusan pengadilan militer dan pengadilan umum itu sama saja, tidak ada yang lebih jelek, tidak ada yang lebih bagus, ini hanya porsi saja kalau menyangkut institusi TNI misalnya, kadang-kadang agak sensitif,” kata Mahfud.
Tapi, ia punya catatan. Biasanya, kasus-kasus murni di pengadilan militer hukumannya lebih ketat, lebih tegas, dan sepertinya bebas dari korupsi. Tapi begitu ada urusan politik yang ikut campur, orang jadi ragu apakah masih bisa setegas biasanya?
“Kita dorong agar ini dibuka dengan sebaik-baiknya karena ini masa depan demokrasi konstitusional kita itu terancam, kalau ini nanti disembunyikan lagi seperti kasus Novel dan sebagainya, itu kan kesannya akan hilang kasus-kasus yang diungkap orang kaitannya dengan ini, kaitannya dengan itu, orang mungkin lupa itu yang terjadi,” ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Trump Kecam Iran dengan Sindiran Pedas dan Gambar AI, Negosiasi Nuklir Makin Buntu
Jaksa Agung Lantik Sila H. Pulungan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Keluarga Nahkoda Kapal Honour 25 yang Disandera Perompak Somalia Masih Menanti Kabar
BMKG: Makassar Berawan Seharian Jumat 1 Mei 2026, Waspada Potensi Hujan Ringan Siang-Sore