Polisi Amankan Pasutri di Malang yang Diduga Eksploitasi Anak untuk Mengemis Sejak Bayi

- Kamis, 30 April 2026 | 15:50 WIB
Polisi Amankan Pasutri di Malang yang Diduga Eksploitasi Anak untuk Mengemis Sejak Bayi

Polisi akhirnya bergerak. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang mengamankan seorang ibu yang nekat memaksa anaknya mengemis. Lokasinya di kawasan Car Free Day (CFD) Kanjuruhan, Malang. Bukan cuma ibu, ayah si anak juga ikut diamankan.

Keduanya diketahui berinisial FN (27) dan EP (36). Mereka warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, bilang dugaan eksploitasi ini sudah berlangsung lama. Bahkan, sejak anak mereka masih sangat kecil.

“Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan. Kemudian saat berusia dua tahun, mulai disuruh mengamen sendiri dengan membawa kaleng bekas,” kata Yulistiana kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Kejadian ini sempat viral di media sosial. Banyak yang geram, apalagi setelah tahu peran masing-masing orang tua. Ibu si anak ternyata mengawasi dari kejauhan sambil membawa speaker portable. Sementara sang ayah, tugasnya mengantar dan menunggu di lokasi. Kadang mereka bergantian mengamen.

“Peran kedua orang tua ini saling mendukung aktivitas tersebut, sehingga masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” jelas Yulistiana.

Menurut sejumlah saksi, aktivitas mengamen itu nggak cuma dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Mereka juga beroperasi di pasar-pasar dan tempat keramaian lainnya. Lumayan rapi juga modusnya, orang tua ini seolah membiarkan anaknya bekerja sendirian, padahal mereka tetap mengontrol dari belakang.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi belum mau bicara banyak soal kemungkinan adanya sindikat atau tidak. Yang jelas, anak tersebut kini dalam pendampingan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar