MURIANETWORK.COM - Aksi unjuk rasa menentang revisi Undang-Undang (RUU) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025, berakhir dengan pembubaran paksa oleh pihak kepolisian.
Situasi semakin tegang ketika aparat yang dilengkapi dengan peralatan taktis mulai bergerak membubarkan massa aksi yang enggan mundur dari lokasi.
Bentrokan pun tak terhindarkan. Sejumlah demonstran mencoba bertahan di lokasi, namun mendapat respons keras dari aparat. Polisi yang membawa pentungan tampak mendorong mundur para peserta aksi yang berusaha mempertahankan barisan mereka.
Tak hanya demonstran, beberapa jurnalis yang sedang meliput kejadian tersebut juga terkena dampaknya. Seorang jurnalis bahkan sempat berteriak, "Woyyy gua Pers!" saat terkena pukulan dari aparat yang bertugas.
Ketegangan semakin meningkat ketika massa aksi yang awalnya bergerak menuju Gelora Bung Karno (GBK) terpaksa berhamburan ke berbagai arah, termasuk menuju kawasan Spark, Jakarta Pusat.
Sambil berlarian, mereka meneriakkan protes keras atas tindakan represif yang mereka alami.
Di tengah situasi yang kian panas, seorang perwira kepolisian akhirnya memberikan perintah untuk menghentikan pembubaran paksa. Hal ini sedikit meredakan ketegangan di lapangan, meskipun situasi tetap dipenuhi dengan ketidakpastian.
Aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan protes besar-besaran terhadap beberapa pasal dalam RUU yang tengah dibahas di DPR.
Sumber: poskota
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kupang Ditahan, Terancam Pasal KDRT dan Perlindungan Anak
KPK Buka Suara: Gaji Tak Merata hingga Persepsi Korupsi sebagai Hak Istimewa
KPK Naikkan Batas Hadiah yang Tak Perlu Dilaporkan, Kini Rp 1,5 Juta
Siklus Bencana di Indonesia: Antara Respons Darurat dan Mitigasi yang Terlupakan