MURIANETWORK.COM - Aksi unjuk rasa menentang revisi Undang-Undang (RUU) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025, berakhir dengan pembubaran paksa oleh pihak kepolisian.
Situasi semakin tegang ketika aparat yang dilengkapi dengan peralatan taktis mulai bergerak membubarkan massa aksi yang enggan mundur dari lokasi.
Bentrokan pun tak terhindarkan. Sejumlah demonstran mencoba bertahan di lokasi, namun mendapat respons keras dari aparat. Polisi yang membawa pentungan tampak mendorong mundur para peserta aksi yang berusaha mempertahankan barisan mereka.
Tak hanya demonstran, beberapa jurnalis yang sedang meliput kejadian tersebut juga terkena dampaknya. Seorang jurnalis bahkan sempat berteriak, "Woyyy gua Pers!" saat terkena pukulan dari aparat yang bertugas.
Ketegangan semakin meningkat ketika massa aksi yang awalnya bergerak menuju Gelora Bung Karno (GBK) terpaksa berhamburan ke berbagai arah, termasuk menuju kawasan Spark, Jakarta Pusat.
Sambil berlarian, mereka meneriakkan protes keras atas tindakan represif yang mereka alami.
Di tengah situasi yang kian panas, seorang perwira kepolisian akhirnya memberikan perintah untuk menghentikan pembubaran paksa. Hal ini sedikit meredakan ketegangan di lapangan, meskipun situasi tetap dipenuhi dengan ketidakpastian.
Aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan protes besar-besaran terhadap beberapa pasal dalam RUU yang tengah dibahas di DPR.
Sumber: poskota
Artikel Terkait
Mantan Pj Gubernur Sulsel Dipanggil Lagi untuk Periksa Lanjutan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
DPRD Kaltim Bentuk Pansus Hak Angket Usut Dugaan Pelanggaran Kebijakan Gubernur Rudy Masud
TAUD Nilai Sidang Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer Penuh Kejanggalan dan Tak Imparsial
Indonesia Duduki Peringkat Kedua Emisi Metana Sektor Energi Fosil di Asia Selatan dan Tenggara