Bonnie mengingatkan, aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Bonnie, mahasiswa selain memiliki kemampuan akademik, juga diharapkan memiliki kepekaan sosial dan kritis terhadap situasi yang tengah berkembang di negara ini.
"Dalam demokrasi, mahasiswa memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Mereka bukan hanya berperan dalam dunia akademik, tetapi juga sebagai elemen penting dalam pembangunan sosial dan politik bangsa," tegasnya.
Bonnie pun menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya dapat mengelola situasi dengan cara yang terukur dan proporsional, bukan dengan kekerasan yang berlebihan.
"Beri mereka ruang dialog. Dan aparat semestinya bisa mengelola persoalan ini secara terukur. Jangan asal main gebuk, apalagi keroyokan," ungkap Bonnie.
Komisi X yang membidangi urusan pendidikan dan kepemudaan itu meminta agar pimpinan Polri bisa memberi arahan yang baik kepada jajarannya di lapangan. Bonnie mengingatkan agar aparat bertindak dengan bijak serta mengedepankan hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
“Terlepas apapun isu yang dibawa adik-adik mahasiswa dalam aksinya, aparat diharapkan mengedepankan prosedur operasional standar (SOP) dalam setiap penanganan aksi demonstrasi,” pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Ditahan, Dana Hibah Rp16 Miliar Digelembungkan
Drone ELN Gempur Pangkalan Militer, Tujuh Prajurit Kolombia Tewas
Polri Siagakan Deteksi Dini dan Pukul Duluan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
Kalbar Digoyang 31 Kali Gempa dalam 14 Tahun, Ketapang Paling Sering Bergetar