MURIANETWORK.COM - Seorang perempuan berinisial RO (22) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung berinisial USJ (46).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa pencabulan itu dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, USJ juga meminta RO untuk mengkonsumsi pil KB pasca melakukan pencabulan.
"Setelah melakukan pencabulan, korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka," kata Binsar saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (15/3/2025).
"Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025," jelas Binsar.
Binsar menuturkan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari pasca pulang kerja.
Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.
"Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja, pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai," tuturnya.
Artikel Terkait
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana
PSIM Yogyakarta Hadapi PSM Makassar di Stadion Sultan Agung, Susunan Pemain Kedua Tim Diumumkan
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%