Dua narapidana asal Belanda akhirnya akan dipulangkan ke negara asalnya. Kabar ini datang setelah pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat lewat sebuah practical arrangement atau kesepakatan praktis. Prosesnya sendiri ternyata berjalan cukup cepat.
Kedua pria itu adalah Siegfried Mets, 73 tahun, dan Ali Tokman yang berusia 64 tahun. Mereka berdua terlibat kasus narkotika. Vonisnya pun berat. Siegfried harus menghadapi hukuman mati, sementara Ali dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Menurut penjelasan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pemindahan tahanan ini bukan inisiatif sepihak. Ada permintaan resmi yang dilayangkan. Permintaan itu datang dari Kementerian Luar Negeri Belanda, bahkan Raja Willem Alexander sendiri turut menyurati Presiden Prabowo Subianto.
Ia menambahkan, proses negosiasi berlangsung singkat. "Dalam waktu yang sebenarnya tidak terlalu lama kami sudah menyelesaikan perundingan dan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Belanda," jelasnya.
Jadwalnya pun sudah fix. Rencananya, kedua napi akan segera diterbangkan ke Belanda pada Senin, 8 Desember 2025 mendatang. Mereka akan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM, tepatnya pukul 19.25 WIB.
Artikel Terkait
Mogok di Stasiun Srowot, Commuter Line Yogyakarta-Palur Tertahan Hampir Dua Jam
Menteri Lingkungan Hidup Desak Perubahan Arah: Waktunya Utamakan Adaptasi, Bukan Hanya Mitigasi
KLH Buru-Buru Petakan Kerusakan Lahan Pasca Banjir Bandang Sumatera
Tonny Lasut Siapkan Strategi, Bidik Kursi Ketua Golkar Sulut