Binsar menyampaikan kepada pihaknya, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.
Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.
“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah dengan istri. Jadi, hasrat seksual," jelasnya.
Geram dengan perbuatan sang ayah, RO melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.
Kemudian, pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara," pungkasnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko