Binsar menyampaikan kepada pihaknya, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.
Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.
“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah dengan istri. Jadi, hasrat seksual," jelasnya.
Geram dengan perbuatan sang ayah, RO melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.
Kemudian, pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara," pungkasnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana
PSIM Yogyakarta Hadapi PSM Makassar di Stadion Sultan Agung, Susunan Pemain Kedua Tim Diumumkan
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%