Dengan demikian, sistem kepemimpinan dan operasional di tubuh TNI tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan hak dan masa depan para prajurit.
Sebagai bagian dari transisi pasca-dinas aktif, TNI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memungkinkan prajurit purnawirawan untuk berkarir sebagai ASN sesuai dengan keahlian mereka.
"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," sambung panglima.
Kebijakan ini disusun berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kepentingan organisasi, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025-2030.
Dengan langkah-langkah ini, TNI berharap dapat terus menjaga profesionalisme, kesejahteraan prajurit, serta keberlanjutan organisasi dalam menghadapi tantangan masa depan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Daftar 10 Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Diangkat oleh Presiden Prabowo
Zohran Mamdani: Fakta Hukum Denaturalisasi & Kontroversi Kewarganegaraan
Refleksi Hari Pahlawan: Tantangan Oligarki & Politik Dinasti di Indonesia
Komentar Kontroversial Gus: Dampak dan Kritik Tajam untuk Dunia Pesantren