Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

- Kamis, 13 Maret 2025 | 05:35 WIB
Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara



Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Profesor Marthen Napang divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.


Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Buyung Dwikora setelah Profesor Marthen diputus terbukti melakukan tindak pidana penipuan.


"Terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Buyung.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Hakim Ketua Buyung.


Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


"Saya menghormati (putusan) hakim," kata John Palinggi menanggapi vonis pengadilan.


Halaman:

Komentar