Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Sebelumnya juga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritanusra.com
Artikel Terkait
TNI Siapkan 20.000 Prajurit untuk Misi Kemanusiaan di Gaza, Ini Spesialisasinya
Motif Penganiayaan Siswa SPN oleh Bripda T Akibat Ketahuan Merokok
Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang, Polda NTT Pastikan Proses Hukum
TPS Gunung Batu Timur Bandung Akhirnya Bersih, Sampah 5 Meter Rata dengan Tanah