Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Sebelumnya juga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritanusra.com
Artikel Terkait
22 Desa di Sumatera Hilang Diterjang Banjir, DPR dan Pemerintah Bahas Rencana Relokasi
Di Atas Puing, Nenek Elina Berharap Rumahnya Kembali Berdiri
Ahli Jelaskan Alasan Ilmiah di Balik Aturan Minum Obat Tiap 8 Jam
Program Makan Bergizi Gratis dan Tantangan Besar di Balik Segelas Susu