JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akhirnya memastikan telah memproses surat pengunduran diri Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri dari jabatannya.
Langkah Kemensetneg ini, setelah menerima surat baru dari Firli Bahuri, setelah surat pertama tidak bisa diproses karena salah dalam permohonan.
"Pada hari Sabtu sore, 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin, 25 Desember 2023 seperti dikutip PMJNews.
Baca Juga: Firli Bahuri Tetap Ketua KPK (Non Aktif), Begini Penjelasan Istana
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses mengingat dalam surat itu berbunyi menyatakan berhenti.
Pernyataan seperti itu tidak terdapat dalam syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
Artikel Terkait
Tembikar Gaza Bangkit: Warisan Budaya yang Tak Padam di Tengah Konflik
Bripda Fauzan Dipecat Polri: Kronologi Lengkap Kasus KDRT dan Sanksi Ganda
Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Aceh, Selamatkan Rp 621 Miliar
Masa Depan Inovasi Global: Mengapa Blokade Teknologi Justru Memicu Kemajuan Mandiri