Peras Kepsek hingga Rp 400 Juta, 2 Anggota Polda Sumut Ditangkap

- Minggu, 16 Februari 2025 | 16:05 WIB
Peras Kepsek hingga Rp 400 Juta, 2 Anggota Polda Sumut Ditangkap


"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.


Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.


"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah adalah Paminal," lanjut dia.


Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkas. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.


Sumber: okezone

Foto: Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan mengenai sejumlah kasus yang kini tengah ditangani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni



Halaman:

Komentar