Suharyono juga membantah adanya penyiksaan yang dilakukan Anggota Sabhara Polda Sumatera Barat. Dia menyatakan hal itu hanya pelanggaran prosedur. "Tidak ada penyiksaan, hanya pelanggaran prosedur," katanya di Padang, Minggu, 30 Juni 2024.
Sejauh ini, menurut Suharyono, Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Barat telah memproses 17 anggota yang melakukan pelanggaran prosedur ini. Mereka sudah ditahan di Markas Propam Polda Sumbar. "Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami akan mendatangkan para saksi untuk bisa dilanjutkan ke penyidikan," kata dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Diduga Otak Pembunuhan Guru PPPK, Pria 29 Tahun Dibekuk di Persembunyian
Setelah Cek Medis Dua Hari, Putin Klaim Sehat di Tengah Sorotan Kesehatannya
Kursi Perempuan di DPRD DIY Menyusut, Kuota 30 Persen Masih Jadi Mimpi
Roy Suryo Santai Ditahan Mencegah Keluar Negeri, Klaim Buku Black Paper Sudah Rampung