Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo akhirnya mengenakan rompi oranye. Ia resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang kepala OPD. Penetapan itu juga menjerat ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Lepas tengah malam, tepatnya pukul 00.17 WIB, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan. Tangan mereka sudah diborgol, dengan rompi tahanan berwarna khas itu menutupi pakaian mereka. Suasana di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan itu terasa mencekam.
Saat akan digiring menuju mobil tahanan, Minggu (12/4/2026) dini hari itu, Gatut sempat menyapa wartawan yang menunggu. Ucapannya singkat saja.
"Mohon maaf," katanya.
Tak ada penjelasan lebih lanjut. Hanya permintaan maaf itu yang terdengar sebelum ia masuk ke dalam kendaraan. Setelahnya, tak ada lagi kata-kata yang ia lontarkan.
Menurut informasi, Gatut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Langkah KPK ini tentu menghentak dunia politik lokal. Ajudannya, Yoga, juga turut menjalani proses yang sama sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pemerasan ini.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-19 Optimis Hadapi Piala AFF 2026 Usai TC di Yogyakarta
Pemprov DKI Targetkan 12 Sistem Pompa Baru Beroperasi Penuh pada 2027 untuk Antisipasi Banjir
Kerbau Albino Mirip Donald Trump di Bangladesh Viral, Batal Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha
Menteri Haji Imbau Jemaah Hindari Lempar Jumrah Siang Hari Akibat Suhu Ekstrem 43 Derajat Celsius di Mina