3 Anggota Samapta Polrestabes Medan Dipecat
Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa (11/11/2022),
Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni: Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, dan Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan.
Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali, Minta Kasusnya Tak sampai Pengadilan
Ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.
Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian