Lantas, bagaimana nasib 2 buronan lain, Andi dan Dani? apakah polisi sudah menemukan titik terang?
"Tentu kita harus memenuhi alat bukti yang ada, sesuai Pasal 184 KUHAP tentu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka yang tentu akan kita dalami saat ini saat penyidikan," jelas Jules.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Al-Ittihad Lolos ke Babak Berikutnya Liga Champions AFC Berkat Penalti Fabinho di Menit Akhir
Liverpool Hadapi PSG di Anfield dengan Tekanan Agregat 0-2 dan Absennya Alisson
Polisi Jateng Gerebek Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Otak Diamankan
Keluarga Bripda Natanael Desak Penyidikan Tuntas Usai Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Mess Polda Kepri