Lantas, bagaimana nasib 2 buronan lain, Andi dan Dani? apakah polisi sudah menemukan titik terang?
"Tentu kita harus memenuhi alat bukti yang ada, sesuai Pasal 184 KUHAP tentu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka yang tentu akan kita dalami saat ini saat penyidikan," jelas Jules.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Survei Ungkap Murid Paling Sinis Terhadap Program Kemendikdasmen
Suara Azan yang Tersendat dan Hilangnya Jejak Anak Muda di Masjid
Prabowo Gerakkan Psy War, TNI Hadang Mafia Tambang China di Morowali dan Babel
Mbah Lasiyo dan Warisan Islam dalam Tradisi Sedulur Sikep