Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Lagi, Begini Rinciannya
Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali turun. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia Antam di Jakarta, Senin pagi pukul 09.15 WIB, harga emas turun Rp16.000 dari sebelumnya Rp2.825.000 menjadi Rp2.809.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga buyback atau beli kembali juga ikut menyesuaikan. Kini, buyback berada di level Rp2.620.000 per gram. Tapi ingat, harga emas Antam bisa berubah kapan saja semua tergantung pergerakan pasar.
Nah, soal pajak, ada beberapa hal yang perlu dicatat. Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas batangan, dari yang berat 1 gram sampai 1.000 gram.
Di sisi lain, kalau Anda menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya? 1,5 persen buat pemegang NPWP, dan 3 persen untuk yang belum punya NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback jadi otomatis.
Selain itu, pembelian emas batangan juga kena PPh 22. Tarifnya 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi. Jadi, jangan lupa minta buktinya ya.
Menurut sejumlah pengamat, penurunan harga ini mungkin terkait dengan fluktuasi pasar global. Tapi ya, namanya investasi, pasti ada naik-turunnya.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
| Berat Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.454.500 |
| 1 gram | Rp2.809.000 |
| 2 gram | Rp5.558.000 |
| 3 gram | Rp8.312.000 |
| 5 gram | Rp13.820.000 |
| 10 gram | Rp27.585.000 |
| 25 gram | Rp68.837.000 |
| 50 gram | Rp137.595.000 |
| 100 gram | Rp275.112.000 |
| 250 gram | Rp687.515.000 |
| 500 gram | Rp1.374.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.749.600.000 |
Artikel Terkait
Empat Terdakwa Budi Daya Ganja Greenhouse di Jombang Terancam Hukuman Mati
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla di Istana Merdeka
Delapan WNA China Dideportasi Imigrasi Medan karena Salahgunakan Izin Tinggal
Anggota DPR Usul Wilayah Adat Definitif Ditutup dari Penerbitan HGU Baru