Anggota DPR Usul Wilayah Adat Definitif Ditutup dari Penerbitan HGU Baru

- Kamis, 11 Juni 2026 | 16:00 WIB
Anggota DPR Usul Wilayah Adat Definitif Ditutup dari Penerbitan HGU Baru

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengusulkan agar seluruh wilayah adat yang telah ditetapkan secara definitif ditutup sepenuhnya dari penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru. Langkah ini dinilai menjadi kunci krusial untuk menyelesaikan konflik agraria yang terus berulang antara komunitas adat dan pihak korporasi akibat tumpang tindih lahan.

Usulan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026). Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai akar persoalan bersumber dari benturan dua hak yang sama-sama memiliki dasar hukum. Di satu sisi, masyarakat menguasai wilayah secara turun-temurun, sementara di sisi lain, negara menerbitkan izin industri di atas kawasan yang sama.

“Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan. Perlu dicarikan solusi agar hak mereka sebagai pengusaha dan hak mereka sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi,” ujar mantan Bupati Enrekang ini.

Guna mencapai kepastian teritorial, La Tinro menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat wajib menjadi prasyarat sebelum pemerintah mengambil keputusan apa pun atas suatu kawasan. Namun, ia mengingatkan perlunya verifikasi dan kriteria ketat untuk mencegah munculnya kelompok adat fiktif pasca-undang-undang disahkan, mengingat karakteristik adat di tiap daerah berbeda-beda.

“Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi,” tegas La Tinro.

Sementara itu, praktisi pendaftaran tanah ulayat, Aryo Subroto, mencontohkan konflik tanah ulayat di Kalimantan Timur yang masih melibatkan banyak pihak, mulai dari sesama komunitas adat, korporasi, hingga pemerintah pusat dan daerah. Dari ratusan komunitas adat yang ada, baru segelintir yang mengantongi pengakuan resmi.

“Kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kutai Barat yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak 2017, ternyata berada dalam areal Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan,” ungkap Aryo Subroto.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags