"Karena korban masih dibawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya," terangnya.
Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatanya dengan dalih nafsu melihat korban dan suka sama suka.
Bahkan, dirinya mengatakan sudah empat kali melakukan perbuatan tersebut.
"Sudah melakukan sebanyak empat kali sejak bulan Maret 2023 tahu lalu di tiga tempat yakni di Warung Mie Ayam, Losmen Jalan Imam Bonjol dan tempat Kos di Jalan Gurami Semarang Utara. Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancama pidana 15 tahun penjara.
Sumber: tvonetvone
Artikel Terkait
Tambang Emas Agincourt Akan Diambil Alih BUMN Baru, Perminas
Perempuan di Balik Tudingan Es Spons Kembali Jadi Buruan Netizen
Sepertiga Petugas Haji Tahun Depan Perempuan, Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah
Terdakwa Narkoba Nyaris Mati Kabur dari Sidang, Diduga Dibantu Motor Penunggu